-
21 May 2025
-
Dilihat: (30)
PERATURAN KEPALA DESA
BAB V – Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Pasal 6
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 7, Kepala Desa mempunyai fungsi:
a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, serta tata pemerintahan desa, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan di desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban di desa, melakukan upaya perlindungan masyarakat desa, desa administrasi kependudukan desa dan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
b. Melaksanakan pembangunan di desa, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
c. Pembinaan kemasyarakatan desa seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa, partisipasi masyarakat desa, keagamaan dan ketenagakerjaan;
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Kepala Desa mempunyai wewenang:
a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
c. Melaksanakan pembinaan Perangkat Desa;
d. Mengalihkan tugas atau rotasi jabatan Perangkat Desa yang berkedudukan setara;
e. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
f. Menetapkan Peraturan Desa;
g. Menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa;
h. Menetapkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa;
i. Menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
j. Menetapkan APB Desa;
k. Membina kehidupan masyarakat desa;
l. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
m. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
n. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
o. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
p. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
q. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
r. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
s. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
t. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a. Menegakkan dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
g. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. Mengelola keuangan dan aset desa;
j. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
k. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
m. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Kepala Desa mempunyai hak:
a. Menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa setelah mendapat persetujuan Bupati;
b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat Jaminan Kesehatan;
d. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. Melaksanakan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Kepala Desa wajib:
a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
c. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
d. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.